Senin, 12 Maret 2018

Contoh macam-macam surat dakwaan


11.  Contoh Surat Dakwaan Tunggal.

KEJAKSAAN NEGERI ..................
 UNTUK KEADILAN.

SURAT DAKWAAN

                                                No Reg: .................

A.  IDENTITAS TERDAKWA:
1.       Nama lengkap          : Singo Gidalan, S.H bin H. Suratan.
2.       Tempat lahir            :  Malang.
3.       Umur/Tanggal lahir: 30 tahun / 03-03-1964
4.       Jenis kelamin          : laki-laki.
5.       Kebangsaan            : Indonesia.
6.       Tempat tinggal       : Jl. Bungkaran  79, Singosari - Malang.
7.       Pekerjaan               : Tidak bekerja (mahasiswa S 2).
8.       Agama                   :  Islam.
9.       Pendidikan             :  SI Hukum.

A.       PENAHANAN:
- Tidak ditahan.

C.       DAKWAAN.
         Bahwa ia terdakwa SINGO GIDALAN, S.H bin H. SURATAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Juni tahun 2004 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 pukul 10.00 pagi atau sekitar waktu itu atau masih dalam waktu jam kerja kantor,   di ruang tunggu dosen kampus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Jalan MT Haryono 169 Malang atau di suatu tempat yang lain di kota Malang yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang ialah saksi Joko Upilan, S.H., M.H dengan menuduhkan sesuatu hal dengan mengatakan bahwa saksi Joko Upilan, S.H.,M.H  telah berselingkuh dan berzina dengan seorang mahasiswinya bernama Norita Ngirit yang maksudnya terang supaya tuduhan itu diketahui umum, yang peristiwa pencemaran mana terjadinya sebagaimana diurai dibawah ini.
         Ketika saksi Joko Upilan, S.H.,M.H sedang berada di ruang tunggu dosen hendak memberi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang sedang berbincang-bincang dengan saksi Gde Congor, S.H , saksi Mohead Itam, S.H., dan saksi Norita Ngirit, tiba-tiba terdakwa masuk ke ruang tunggu dosen dan langsung mendekat saksi Joko Upilan, SH.,MH dan mengucapkan kata-kata kepadanya sambil mengacung-acungkan jari telunjuk tangan kanannya menunjuk-nunjuk kepada saksi Joko Upilan, S.H., M.H sebagai berikut ”Ooh – ooh ini dia dosen cabul terkenal yang berpacaran dengan mahasiswinya, dan merusak susila, berselingkuh dan  berzina dengan mahasiswi bimbingannya” yang isi ucapan mana maksudnya terang agar diketahui umum, karena tuduhan itu diucapkan secara terbuka dihadapan dan didengar oleh orang banyak yang sedang berada ditempat ruang tunggu dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu termasuk saksi-saksi Gde Congor, S.H, saksi Mohead Itam, S.H  dan saksi Norita Ngirit, sehingga saksi Joko Upilan, S.H.,M.H merasa malu dan marah karena nama baiknya dan kehormatannya merasa diserang oleh terdakwa Singo Gidalan, S.H bin H. Suratan dengan ucapannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan  Pasal 310 ayat (1) KUHP.

                                                      Malang, 23 Pebruari  2005.
                                                         Jaksa Penuntut Umum,

                                                                        ttd

                                                      (TUKULAN IMAN, S.H)
                                                   Jaksa Muda NIP: 123.456.789.

2.       Contoh Surat Dakwaan Bentuk Alternatif.     

KEJAKSAAN NEGERI .....................   
             UNTUK KEADILAN.

SURAT DAKWAAN

                                            No Reg: 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:
1.        Nama lengkakap     :
2.        Tempat lahir           :
3.        Umur/Tanggal lahir:
4.        Jenis kelamin         :
5.        Kebangsaan           :
6.        Tempat tinggal      :
7.        Pekerjaan              :
8.        Agama                  :

A.       PENAHANAN:
- Sejak penyidikan tidak ditahan.

B.        DAKWAAN.
         Bahwa ia terdakwa BEGAWAN bin IBNUWAHYONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan  Januari 2005  atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun  2005   sekitar pukul 10.00 wib pagi di ruang kuliah kampus  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Jalan MT Haryono 169 Malang atau di suatu tempat yang lain di kota Malang yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni berupa uang sebanyak Rp 1 juta (satu juta rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan sebuah dompet milik saksi MALIKUL ADIL atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa yang uang sejmulah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ada di dalam dompet milik saksi Malikul Adil  yang tertinggal atau terjatuh ketika saksi mengikuti kuliah hukum pidana dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum uang isi dompet sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah)  beserta dompet tersebut  Sehingga saksi MALIKUL ADIL menderita kerugian sebesar Rp 1.000.000,- ditambah Rp 100.000,- harga dompet sehingga seluruhnya berjumlah  Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). 
A T A U
         Ia terdakwa BEGAWAN bin IBNUWAHYONO pada waktu dan tempat sebagaimana diurai tersebut diatas dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni berupa uang sejumlah Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang ada di dalam dompet milik saksi MALIKUL ADIL atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa  yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan,  yang semula tertinggal atau terjatuh di ruang kuliah kampus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Jl MT Haryono 169, Kota Malang yang kemudian ditemukan dan diambil oleh terdakwa, namun setelah diminta dengan cara baik-baik dan akan diberikan uang jasa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - ditolak oleh terdakwa dengan alasan ia terdakwa tidak menemukan dan mengambil dompet tersebut. Namun banyak teman-teman kuliahnya menyatakan bahwa terdakwa telah menemukan dan mengambil dompet dan isinya uang sejumlah tersebut diatas.  Kemudian uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya sendiri sehingga habis, dan karena itu menimbulkan kerugian pada saksi MALIKUL ADIL  sebesar Rp 1 juta rupiah ditambah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) harga dompet tersebut, sehingga kerugian saksi MALIKUL ADIL berjumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima pulh rupiah).   
Perbuatan sebagaimana diurai tersebut diatas melanggar ketentuan Pasal 362 atau 372  KUHP.

                                                Malang, 1 September  2005.
                                                    Jaksa Penuntut Umum,
                            
                                                                    ttd

                                             (MALUMKAN  SYUAP, S.H)
                                             Jaksa Muda NIP: 937.900.003


3.       Contoh Surat Dakwaan Primer-Subsider.
KEJAKSAAN NEGERI .................. 
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
                                 No. Reg.: . . . . . . . . . .
A.      IDENTITAS TERDAKWA:
1.        Nama lengkap         :  Heran Sokamuda, S.H.
2.        Tempat lahir            :  Nusakambangan (Jawa Tengah);
3.        Tanggal lahir/Umur:  1 Janauari 1959, 45 tahun.
4.        Jenis Kelamin         : Laki-laki;
5.        Kebangsaan           : Indonesia;
6.        Tempat tinggal      : Jl. Periuk Nasi 5, Malang.
7.        Pekerjaan               : Direktur Utama PT Mangkuwadon;
8.        Agama                   : Islam;
9.        Pendidikan            : SI Hukum.
B.      PENAHANAN.
1.        Penyidik tanggal 1 Juli 204 s/d  20 Juli 2004.
2.        Diperpanjang  JPU: 21 Juli s/d 19 Agustus 2004.
3.        Oleh JPU tanggal 20 Agustus s/ 30 Agustus 2004.
4.        Diperpanjang PN sejak 31 Agustus 2004.
C.      DAKWAAN:
DAKWAAN PRIMER.
         Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda, SH. pada hari yang tidak lagi dapat dipastikan sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu antara pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB – tanggal 23 Juni 2004 atau setidak-tidaknya pada tanggal yang lain dalam bulan Juni – Juli  2004 di rumah tempat kediaman terdakwa  di jalan Periuk Nasi 5, Malang atau disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang yakni saksi Mona Moratin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang peristiwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berbuat cabul mana dilakukan dan terjadinya sebagaimana diuraikan dibawah ini.    
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, ketika terdakwa ke kamar mandi hendak buang air kecil, terdakwa melihat pintu kamar saksi Mona Moratin yang terbuka. Saksi ingin mengetahui apa yang terjadi di kamar saksi, karena itu saksi menuju kamar saksi, dan dari pintu terdakwa melihat saksi Mona Moratin sedang tertidur pulas dengan kedua pahanya terbuka, sedangkan rok pakaiannya tersingkap keatas menutupi dadanya. Melihat keadaan saksi Mona Moratin yang demikian rupa – timbul dan bangkitlah nafsu birahi terdakwa, dan timbullah kehendaknya untuk menyetubuhi saksi.  Untuk melaksanakan kehendaknya itu, kemudian dia masuk kekamar saksi dan cepat naik keatas tempat tidur, dan secara perlahan-lahan membuka celana dalam saksi sampai terlepas. Kemudian saksi berteriak, dan tiba-tiba diam setelah terdakwa menutup mulut saksi dan meminta agar saksi tidak berteriak dan mengatakan bahwa terdakwa tidak akan menyakiti saksi.
        Selanjutnya terdakwa meminta saksi agar memijat-mijat punggungnya. Karena saksi takut dan sungkan akhirnya memenuhi permintaan terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi Mona Moratin untuk bersetubuh, namun ditolak oleh saksi. Tiba-tiba terdakwa menarik tubuh saksi dan merebahkannya di atas kasur yang selanjutnya terdakwa menindihi tubuh saksi tanpa persetujuan saksi dan  berusaha memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang dan keras kedalam kemaluan saksi, namun saksi mempertahankan kehormatannya dengan menutupi kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya kuat-kuat, dan karenanya kemaluan terdakwa tidak dapat masuk kedalam lubang kemaluan saksi. Terdakwa menusuk-nusukkan dan menempelkan ujung kemaluannya dan menggosok-gosokanya ke paha saksi, sampai kemudian terdakwa puas dengan mengeluarkan air maninya. 
       Perbuatan sebagaimana tersebut diatas, telah sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
DAKWAAN  SUBSIDER:
         Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda, SH  pada hari yang tidak lagi dapat ditentukan secara pasti sekitar pukul 22.00 WIB atau waktu antara pukul 20.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB pada tanggal 23 Juni 2004 atau waktu yang lain masih dalam bulan Juni – Juli  2004, di rumah tinggalnya di jalan Periuk Nasi 5 Malang,  atau disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yakni saksi Mona Moratin bersetubuh dengan terdakwa diluar perkawinan, namun persetubuhan tidak berhasil karena  saksi Mona Moratin mempertahankan kehomatannya dengan menutupi kuat-kuat kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya, sampai terdakwa mengeluarkan air mani. Terjadinya peristiwa tersebut, selengkapnya  sebagaimana diurai berikut ini.
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana  tersebut diatas, semula ketika terdakwa menuju ke kamar mandi yang melewati kamar saksi Mona Moratin - melihat kamar saksi yang terbuka. Terdakwa ingin mengetahui apa yang terjadi, maka ia menuju kekamar saksi dan dari pintu yang terbuka terdakwa melihat saksi Mona Moratin sedang tertidur pulas diatas kasur dengan rok yang dipakainya tersingkap menutupi dadanya dan kelihatan kedua belah pahanya. Terdakwa melihat keadaan saksi Mona Moratin yang demikian, maka timbul dan bangkit napsu syahwat dan timbul pula kehendaknya untuk bersetubuh  dengan saksi Mona Moratin tersebut.
         Bahwa untuk melaksanakan kehendaknya bersetubuh dengan saksi Mona Moratin itu, maka selanjutnya terdakwa masuk kamar saksi dan menguncinya dan menyimpan anak kuncinya. Kemudian terdakwa melepas sarung yang dipakainya dan naik ketempat tidur saksi, dan terdakwa membuka celana dalam saksi dengan menariknya kebawah secara perlahan-lahan sampai lepas. Namun kemudian saksi Mona Moratin terbangun dan sadar dari tidurnya, dan melihat majikannya berada disampingnya.  Saksi Mona Moratin kemudian berteriak, yang selanjutnya mulut saksi ditutup dengan tangan oleh terdakwa, sambil mengatakan “nduk jangan berteriak bapak tidak akan menyakitimu”. Saksi Mona Moratin kemudian diam, yang selanjutnya terdakwa minta agar saksi Mona Moratin memijat-mijat punggung terdakwa. Walaupun semula saksi enggan memenuhi permintaan terdakwa, karena saksi Mona Moratin merasa takut dan sungkan pada majikannya, maka ia terpaksa memijat-mijat punggung terdakwa. Karena  niat semula terdakwa sebenarnya adalah bersetubuh, maka terdakwa meminta dan mengajak saksi Mona Moratin untuk bersetubuh dengan terdakwa, tetapi ditolak oleh saksi.  Karena saksi menolak untuk bersetubuh, maka terdakwa dengan kekuatan tubuhnya memeluk saksi Mona Moratin dan merebahkan tubuh saksi keatas kasur dan selanjutnya dengan cepat terdakwa menindihi tubuh saksi dengan kuat-kuat, yang selanjutnya terdakwa dengan segala usaha memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras ke dalam kemaluan saksi, namun saksi Mona Moratin mempertahankan kehormatannya sekuat-kuatnya dengan cara menutup kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya, sehingga terdakwa tidak berhasil memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, sampai kemudian terdakwa mengeluarkan air mani.
         Terdakwa tidak sampai berhasil  menyetubuhi saksi Mona Moratin semata-mata bukan dari kehendaknya sendiri, melainkan karena saksi Mona Moratin mempertahankan kehomatannya dengan menutupi kuat-kuat kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya, sampai terdakwa mengeluarkan air mani.         
        Perbuatan terdakwa tersebut telah  sesuai dengan Pasal 285 juncto 53 KUHP.

     DAKWAAN LEBIH SUBSIDER
        Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda, S.H  pada hari yang tidak lagi dapat ditentukan secara pasti pukul 22.00 WIB atau sekitar waktu itu tanggal 23 Juni 2004 atau tanggal yang lain namun masih dalam bulan Juni – Juli  2004 di rumah terdakwa Jl. Periuk Nasi 5, Malang atau disuatu  tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadaanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa yakni saksi Mona Moratin, yang perbuatan cabul mana dilakukan dan terjadinya adalah sebagaimana diurai dibawah ini.
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ketika hendak pergi kekamar mandi melihat pintu kamar tidur saksi Mona Moratin pembantu rumah tangganya atau bawahannya yang belum dewasa terbuka, dan terdakwa ingin melihat apa yang terjadi. Kemudian terdakwa menuju kamar saksi Mona Moratin, dan terdakwa melihat saksi sedang tertidur pulas dengan kelihatan pahanya terbuka, karena rok yang dipakainya tersingkap keatas menutupi dadanya. Melihat keadaan itu timbulah nafsu birahi terdakwa dan ingin bersetubuh dengan saksi Mona Moratin.
         Bahwa kemudian terdakwa melepas sarungnya dan naik ketempat tidur saksi dan dengan perlahan membuka celana dalam yang dipakainya sampai terlepas, dan pada saat itu saksi terbangun dan menjerit, yang kemudian dihentikan oleh terdakwa dengan cara menutup mulut saksi dan melarang saksi menjerit dengan mengatakan bahwa “nduk, jangan berteriak, bapak tidak akan menyakitmu”. Kemudian terdakwa meminta saksi memijat-mijat terdakwa, dan karena rasa takut dan sungkan, saksi lalu memenuhi permintaan terdakwa. Tetapi tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi besetubuh dengan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 200.000,- namun ditolak oleh saksi. Karena ditolak saksi, maka terdakwa memeluk saksi dan merebahkannya diatas kasur yang  kemudian  terdakwa menindih tubuh saksi yang selanjutnya berusaha untuk memasukkan kemaluannya yang sudah keras  kedalam kemaluan saksi. Namun saksi berusaha mencegah dengan menutupi kemaluannya dengan kedua telapak tangannya, sehingga tidak berhasil masuk, dan ahirnya terdakwa mengeluarkan air mani.
         Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP.
 DAKWAAN LEBIH-LEBIH SUBSIDER.
        Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda, S.H pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pukul 22.00 WIB atau sekitar waktu itu  tanggal 23 Juni 2004 atau tanggal yang lain masih dalam bulan Juni – Juli 2004 di rumah terdakwa Jl. Periuk Nasi 5, Malang atau disuatu tempat lain di Malang yang masih berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang terdakwa telah dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang yang belum dewasa dan baik tingkah lakunya yakni saksi Mona Moratin umur 18 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan  terdakwa, padahal tentang belum cukup umurnya itu diketahui terdakwa atau selayaknya harus di duganya tentang belum kedewasaan saksi Mona Moratin tersebut, yang perbuatan dan kejadian mana selengkapnya diurai seperti dibawah ini.
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika hendak ke kamar mandi, terdakwa melihat pintu kamar tidur saksi terbuka, dan untuk mengetahui apa yang terjadi di kamar itu ia kemudian menuju kamar saksi tersebut, dan dari pintu yang terbuka terdakwa melihat saksi tertidur pulas dengan kedua pahanya terbuka – karena rok yang dipakainya tersingkap keatas. Melihat pemandangan itu, timbulah nafsu syahwat terdakwa dan kehendak untuk menyetubuhi saksi.     
         Bahwa untuk memenuhi kehendaknya itu terdakwa kemudian masuk ke kamar saksi dan naik ke tempat tidurnya dan dengan perlahan-lahan membuka celana dalam saksi  sehingga lepas, yang pada saat itu saksi terbangun dan berteriak. Namun dicegah oleh terdakwa dengan menutup mulut terdakwa dengan tangan, sambil mengatakan “nduk jangan berteriak, bapak tidak akan menyakitimu”, saksi pun menurut. Kemudian terdakwa minta agar saksi memijat-mijat punggung terdakwa. Karena takut dan sungkan pada majikannya, saksi pun memenuhi permintaan terdakwa.
         Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi bersetubuh dengan menjanjikan akan memberi saksi uang sebesar Rp 200.000,- Namun saksi menolak. Karena saksi menolak, maka terdakwa memeluk saksi dan merebahkannya diatas kasur yang selanjutnya terdakwa menindihi tubuh saksi dengan berusaha memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi. Namun saksi berusaha menghalanginya  dengan menutupi kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya, sehingga tidak berhasil masuk, dan malahan terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah perbuatan cabul  itu dilakukan terdakwa, kemudian ia memberi saksi Mona Moratin uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
         Bahwa saksi Mona Moratin tersebut adalah pembantu rumah tangga atau bawahan terdakwa yang belum dewasa dan baik tingkah lakunya yang kebelum dewasaan saksi diketahuinya atau seharusnya dapat diduga oleh terdakwa.
        Perbuatan terdakwa tersebut telah sesuai dan melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP.
                                                     Malang, 15 Januari  2005.
                               Jaksa Penuntut Umum,

                                                                      ttd

                                                          (SUBURIMAN, SH)
                                                    Jaksa Muda NIP: 012345678
  
4.       Contoh Surat Dakwaan Kumulatif  
KEJAKSAAN NEGERI ..................
        UNTUK KEADILAN

SURAT DAKWAAN
Reg. No....................

A.      IDENTITAS TERDAKWA
1.        Nama lengkap                 : .................................
2.        Tempat dan tanggal lahir:...... ...........................
3.        Umur                              : ..................................
4.        Jenis kelamin                 : ..................................
5.        Kebangsaan                   : ..................................
6.        Pekerjaan                       : ..................................
7.        Pendidikan                    : ...................................
8.        Agama                          : ...................................
9.        Tempat tinggal             : ...................................
B.      PENAHANAN:
°           Oleh Penyidik sejak tanggal: ..............................
°           Diperpanjang JPU sejak: ......................................
°           Oleh JPU sejak: ........................................
°           Diperpanjang PN Malang sejak: ............................
C.      DAKWAAN: 
KESATU:
         Bahwa Ia terdakwa Ny. Irena Pongah binti Jembol pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi  dalam bulan Juli – Agustus  2004 sekitar pukul 12.00 WIB atau antara pukul 0.6.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di lobi gedung kuliah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl Mayjen MT Haryono 169, Malang atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Nona Pingkal, yang penganiayaan mana terjadinya  sebagaimana diuraikan berikut ini.
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, terdakwa datang ke kampus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan maksud untuk menemui suaminya yakni Dr. H.M Makbul Sirik, S.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan tiba-tiba terdakwa melihat suaminya itu sedang duduk di bangku di lobi gedung kuliah berdua – berdampingan dengan saski Nona Pingkal – mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang selama ini dicurigai terdakwa telah menjalin selingkuh dengan suaminya. Dengan melihat pemandangan itu terdakwa timbul rasa cemburu pada saksi Nona Pingkal dan rasa curiga dan amarah kepada suaminya,  dan didorong oleh perasaan seperti itu terdakwa segera menghampiri Nona Pingkal, dan setelah dekat - dengan cepat terdakwa sengaja menampar muka Nona Pingkal satu kali dengan tangan kanannya dan dari hidung Nona Pingkal mengeluarkan darah segar dari hidungnya yang  mengakibatkan Nona Pingkal merasa  sakit  pada hidung dan mukanya.   
         Perbuatan tersebut telah  sesuai  dengan Pasal 351 ayat (1)  KUHP.
KEDUA:
         Bahwa Ia terdakwa Ny. Irena Pongah  binti Jembol pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2004 atau hari dan tanggal lain yang dalam bulan Februari  tahun 2004 atau setidak-tidaknya masih antara bulan Januari sampai Maret  tahun 2004 sekitar pukul 00.10.00 WIB atau setidak-tidaknya antara pukul 00.8.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di rumah saksi Ny. Rika Maluluah di Jl. Ikan Asin 11, RT 12 RW 19 Kelurahan Pisang Anom Kecamatan Sukun Kota Malang   atau suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan  (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi Ny. Rika Maluluah untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dimana saksi Ny. Rika Maluluah ditawari oleh terdakwa untuk membeli sebuah kalung emas seberat 50 gram yang dikatakan olehnya adalah kalung emas 24 karat dengan harga murah karena terdakwa sedang memerlukan uang, yang ternyata kemudian kalung emas palsu. Adapun perbuatan dalam peristiwa penipuan ini selengkapnya diuraikan sebagai dibawah ini.
         Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah datang bertamu ke rumah saksi Ny. Rika Maluluah yang sebelumnya telah saling mengenal. Pada mulanya sebagai basa basi terdakwa mengatakan datang untuk sengaja menyampaikan Tahu Kediri oleh-oleh suaminya yang pulang kampung. Namun kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi sebuah kalung yang dikatakan saksi adalah kalung emas murni 24 karat seberat 50 gram yang dua tahun lalu dibelinya di Jakarta seharga Rp 5,2 juta dengan menunjukkan sebuah kwitansi dari toko perhiasan Kilau Kemilau bertanggal Jakarta 2 Januari 2002. Terdakwa juga mengatakan bahwa karena suaminya tersangkut hutang yang harus segera dibayarnya, maka terdakwa terpaksa menjual kalung emas tersebut dengan harga yang murah, yakni ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta saja., dan dapat dibayar sepuluh kali, namun terdakwa minta terlebih dulu porsekot Rp 1 juta , karena uang itu harus segera dibayarkan dulu kepada orang yang menagih suaminya itu. Karena saksi percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa, maka saksi tertarik untuk membeli kalung itu, namun saksi menawar  dengan harga Rp 3 juta, dan penawaran itu disetujui saksi. Dengan demikian terjadilah transaksi jual beli kalung emas tersebut dengan uang muka Rp 1 juta dan sisanya akan dicicil 10 (sepuluh) kali selama 10 bulan, yang uang muka mana pada saat itu oleh saksi diserahkan pada terdakwa dan diterima terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan kalung tersebut beserta surat/kwitansinya kepada saksi.
         Bahwa sehari kemudian, saksi membertitahukan kepada suaminya perihal pembelian kalung tersebut. Setelah suaminya memperhatikan kalung tersebut,  timbul kecurigaaan bahwa kalung itu palsu. Untuk memastikan maka dua hari kemudian saksi mengujinya di Toko Berlian Kayu Manis Pecinan Malang, dan ternyata kalung emas itu adalah palsu yang tidak berharga. Perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 1 juta pada saksi Ny. Rika Maluluah.
         Perbuatan tersebut telah sesuai dan melanggar Pasal 378 KUHP.

                                                       Malang 20 Oktober 2004.
                                                         Jaksa Penuntut Umum,
                                                                       ttd

                                                   (M. MUKAAN BADAK, SH.)
Jaksa Muda Nrp: 987654321


Tidak ada komentar:

Posting Komentar