11. Contoh Surat Dakwaan
Tunggal.
KEJAKSAAN
NEGERI ..................
UNTUK
KEADILAN.
SURAT
DAKWAAN
No Reg: .................
A. IDENTITAS TERDAKWA:
1. Nama
lengkap : Singo Gidalan, S.H bin
H. Suratan.
2. Tempat
lahir : Malang.
3. Umur/Tanggal
lahir: 30 tahun / 03-03-1964
4. Jenis
kelamin : laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat
tinggal : Jl. Bungkaran 79, Singosari - Malang.
7. Pekerjaan : Tidak bekerja (mahasiswa S 2).
8. Agama : Islam.
9. Pendidikan :
SI Hukum.
A. PENAHANAN:
- Tidak ditahan.
C.
DAKWAAN.
Bahwa ia terdakwa SINGO GIDALAN, S.H
bin H. SURATAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan
pasti dalam bulan Juni tahun 2004 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 pukul
10.00 pagi atau sekitar waktu itu atau masih dalam waktu jam kerja kantor, di ruang tunggu dosen kampus Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya di Jalan MT Haryono 169 Malang atau di suatu tempat yang
lain di kota Malang yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Malang telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang ialah
saksi Joko Upilan, S.H., M.H dengan menuduhkan sesuatu hal dengan
mengatakan bahwa saksi Joko Upilan,
S.H.,M.H telah
berselingkuh dan berzina dengan seorang mahasiswinya bernama Norita Ngirit yang
maksudnya terang supaya tuduhan itu diketahui umum, yang peristiwa pencemaran
mana terjadinya sebagaimana diurai dibawah ini.
Ketika saksi Joko Upilan, S.H.,M.H sedang berada di ruang tunggu dosen
hendak memberi kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang
sedang berbincang-bincang dengan saksi Gde
Congor, S.H , saksi Mohead Itam, S.H.,
dan saksi Norita Ngirit, tiba-tiba terdakwa masuk ke ruang tunggu dosen dan
langsung mendekat saksi Joko Upilan, SH.,MH dan mengucapkan kata-kata kepadanya
sambil mengacung-acungkan jari telunjuk tangan kanannya menunjuk-nunjuk kepada
saksi Joko Upilan, S.H., M.H sebagai berikut ”Ooh – ooh ini dia dosen cabul
terkenal yang berpacaran dengan mahasiswinya, dan merusak susila, berselingkuh
dan berzina dengan mahasiswi
bimbingannya” yang isi ucapan mana maksudnya terang agar diketahui umum, karena
tuduhan itu diucapkan secara terbuka dihadapan dan didengar oleh orang banyak
yang sedang berada ditempat ruang tunggu dosen Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya itu termasuk saksi-saksi Gde Congor, S.H, saksi Mohead Itam, S.H dan saksi Norita Ngirit, sehingga saksi Joko Upilan, S.H.,M.H merasa
malu dan marah karena nama baiknya dan kehormatannya merasa diserang oleh
terdakwa Singo Gidalan, S.H bin H. Suratan dengan ucapannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut
diatur dan diancam pidana sesuai dengan
Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Malang, 23 Pebruari 2005.
Jaksa Penuntut Umum,
ttd
(TUKULAN IMAN, S.H)
Jaksa Muda NIP: 123.456.789.
2. Contoh Surat Dakwaan Bentuk Alternatif.
KEJAKSAAN NEGERI .....................
UNTUK KEADILAN.
SURAT DAKWAAN
No Reg:
A. IDENTITAS TERDAKWA:
1.
Nama lengkakap :
2.
Tempat lahir :
3.
Umur/Tanggal lahir:
4.
Jenis kelamin :
5.
Kebangsaan :
6.
Tempat tinggal :
7.
Pekerjaan :
8.
Agama :
A. PENAHANAN:
- Sejak penyidikan tidak ditahan.
B.
DAKWAAN.
Bahwa ia terdakwa BEGAWAN bin
IBNUWAHYONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti
dalam bulan Januari 2005 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari
sampai dengan bulan Maret tahun
2005 sekitar pukul 10.00 wib
pagi di ruang kuliah kampus Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya di Jalan MT Haryono 169 Malang atau di suatu tempat
yang lain di kota Malang yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Malang telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain yakni berupa uang sebanyak Rp 1 juta (satu juta rupiah) setidak-tidaknya
lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan sebuah dompet milik saksi
MALIKUL ADIL atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa yang uang sejmulah Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) ada di dalam dompet milik saksi Malikul
Adil yang tertinggal atau terjatuh
ketika saksi mengikuti kuliah hukum pidana dengan maksud untuk memiliki secara
melawan hukum uang isi dompet sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) beserta dompet tersebut Sehingga saksi MALIKUL ADIL menderita
kerugian sebesar Rp 1.000.000,- ditambah Rp 100.000,- harga dompet sehingga
seluruhnya berjumlah Rp 1.100.000,-
(satu juta seratus ribu rupiah).
A T A U
Ia terdakwa BEGAWAN bin IBNUWAHYONO
pada waktu dan tempat sebagaimana diurai tersebut diatas dengan sengaja dan
melawan hukum telah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain yakni berupa uang sejumlah Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau
setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang ada di
dalam dompet milik saksi MALIKUL ADIL atau setidak-tidaknya bukan milik
terdakwa yang ada dalam kekuasannya
bukan karena kejahatan, yang semula
tertinggal atau terjatuh di ruang kuliah kampus Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya di Jl MT Haryono 169, Kota Malang yang kemudian ditemukan dan diambil
oleh terdakwa, namun setelah diminta dengan cara baik-baik dan akan diberikan
uang jasa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - ditolak oleh terdakwa
dengan alasan ia terdakwa tidak menemukan dan mengambil dompet tersebut. Namun
banyak teman-teman kuliahnya menyatakan bahwa terdakwa telah menemukan dan
mengambil dompet dan isinya uang sejumlah tersebut diatas. Kemudian uang itu digunakannya untuk
kepentingan pribadinya sendiri sehingga habis, dan karena itu menimbulkan
kerugian pada saksi MALIKUL ADIL sebesar
Rp 1 juta rupiah ditambah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) harga dompet
tersebut, sehingga kerugian saksi MALIKUL ADIL berjumlah Rp 1.100.000,- (satu
juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus
lima pulh rupiah).
Perbuatan sebagaimana diurai
tersebut diatas melanggar ketentuan Pasal 362 atau 372 KUHP.
Malang, 1
September 2005.
Jaksa Penuntut Umum,
ttd
(MALUMKAN SYUAP, S.H)
Jaksa Muda NIP: 937.900.003
3.
Contoh Surat Dakwaan Primer-Subsider.
KEJAKSAAN NEGERI
..................
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
A.
IDENTITAS TERDAKWA:
1.
Nama lengkap :
Heran Sokamuda, S.H.
2.
Tempat lahir : Nusakambangan (Jawa Tengah);
3.
Tanggal lahir/Umur: 1 Janauari 1959, 45 tahun.
4.
Jenis Kelamin : Laki-laki;
5.
Kebangsaan : Indonesia;
6.
Tempat tinggal : Jl. Periuk Nasi 5, Malang.
7.
Pekerjaan : Direktur Utama PT Mangkuwadon;
8.
Agama : Islam;
9.
Pendidikan : SI Hukum.
B.
PENAHANAN.
1.
Penyidik tanggal 1 Juli 204
s/d 20 Juli 2004.
2.
Diperpanjang JPU: 21 Juli s/d 19 Agustus 2004.
3.
Oleh JPU tanggal 20 Agustus s/ 30
Agustus 2004.
4.
Diperpanjang PN sejak 31 Agustus
2004.
C.
DAKWAAN:
DAKWAAN PRIMER.
Bahwa ia terdakwa Heran
Sokamuda, SH. pada hari yang tidak lagi dapat dipastikan sekitar pukul 22.00
WIB atau setidak-tidaknya waktu antara pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB –
tanggal 23 Juni 2004 atau setidak-tidaknya pada tanggal yang lain dalam bulan
Juni – Juli 2004 di rumah tempat
kediaman terdakwa di jalan Periuk Nasi
5, Malang atau disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Malang telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang yakni saksi Mona Moratin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, yang peristiwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
berbuat cabul mana dilakukan dan terjadinya sebagaimana diuraikan dibawah
ini.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan
tersebut diatas, ketika terdakwa ke kamar mandi hendak buang air kecil,
terdakwa melihat pintu kamar saksi Mona Moratin yang terbuka. Saksi ingin
mengetahui apa yang terjadi di kamar saksi, karena itu saksi menuju kamar
saksi, dan dari pintu terdakwa melihat saksi Mona Moratin sedang tertidur pulas
dengan kedua pahanya terbuka, sedangkan rok pakaiannya tersingkap keatas
menutupi dadanya. Melihat keadaan saksi Mona Moratin yang demikian rupa –
timbul dan bangkitlah nafsu birahi terdakwa, dan timbullah kehendaknya untuk
menyetubuhi saksi. Untuk melaksanakan
kehendaknya itu, kemudian dia masuk kekamar saksi dan cepat naik keatas tempat
tidur, dan secara perlahan-lahan membuka celana dalam saksi sampai terlepas.
Kemudian saksi berteriak, dan tiba-tiba diam setelah terdakwa menutup mulut
saksi dan meminta agar saksi tidak berteriak dan mengatakan bahwa terdakwa
tidak akan menyakiti saksi.
Selanjutnya terdakwa meminta saksi agar
memijat-mijat punggungnya. Karena saksi takut dan sungkan akhirnya memenuhi
permintaan terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi Mona Moratin
untuk bersetubuh, namun ditolak oleh saksi. Tiba-tiba terdakwa menarik tubuh
saksi dan merebahkannya di atas kasur yang selanjutnya terdakwa menindihi tubuh
saksi tanpa persetujuan saksi dan
berusaha memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang dan
keras kedalam kemaluan saksi, namun saksi mempertahankan kehormatannya dengan
menutupi kemaluannya dengan kedua belah telapak tangannya kuat-kuat, dan
karenanya kemaluan terdakwa tidak dapat masuk kedalam lubang kemaluan saksi.
Terdakwa menusuk-nusukkan dan menempelkan ujung kemaluannya dan
menggosok-gosokanya ke paha saksi, sampai kemudian terdakwa puas dengan
mengeluarkan air maninya.
Perbuatan sebagaimana tersebut
diatas, telah sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
DAKWAAN
SUBSIDER:
Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda,
SH pada hari yang tidak lagi dapat
ditentukan secara pasti sekitar pukul 22.00 WIB atau waktu antara pukul 20.00
sampai dengan pukul 24.00 WIB pada tanggal 23 Juni 2004 atau waktu yang lain masih
dalam bulan Juni – Juli 2004, di rumah
tinggalnya di jalan Periuk Nasi 5 Malang,
atau disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Malang telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang perempuan yakni saksi Mona Moratin bersetubuh dengan terdakwa diluar
perkawinan, namun persetubuhan tidak berhasil karena saksi Mona Moratin mempertahankan
kehomatannya dengan menutupi kuat-kuat kemaluannya dengan kedua belah telapak
tangannya, sampai terdakwa mengeluarkan air mani. Terjadinya peristiwa
tersebut, selengkapnya sebagaimana
diurai berikut ini.
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut diatas, semula
ketika terdakwa menuju ke kamar mandi yang melewati kamar saksi Mona Moratin -
melihat kamar saksi yang terbuka. Terdakwa ingin mengetahui apa yang terjadi,
maka ia menuju kekamar saksi dan dari pintu yang terbuka terdakwa melihat saksi
Mona Moratin sedang tertidur pulas diatas kasur dengan rok yang dipakainya
tersingkap menutupi dadanya dan kelihatan kedua belah pahanya. Terdakwa melihat
keadaan saksi Mona Moratin yang demikian, maka timbul dan bangkit napsu syahwat
dan timbul pula kehendaknya untuk bersetubuh
dengan saksi Mona Moratin tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan kehendaknya
bersetubuh dengan saksi Mona Moratin itu, maka selanjutnya terdakwa masuk kamar
saksi dan menguncinya dan menyimpan anak kuncinya. Kemudian terdakwa melepas
sarung yang dipakainya dan naik ketempat tidur saksi, dan terdakwa membuka
celana dalam saksi dengan menariknya kebawah secara perlahan-lahan sampai
lepas. Namun kemudian saksi Mona Moratin terbangun dan sadar dari tidurnya, dan
melihat majikannya berada disampingnya.
Saksi Mona Moratin kemudian berteriak, yang selanjutnya mulut saksi
ditutup dengan tangan oleh terdakwa, sambil mengatakan “nduk jangan berteriak
bapak tidak akan menyakitimu”. Saksi Mona Moratin kemudian diam, yang
selanjutnya terdakwa minta agar saksi Mona Moratin memijat-mijat punggung
terdakwa. Walaupun semula saksi enggan memenuhi permintaan terdakwa, karena
saksi Mona Moratin merasa takut dan sungkan pada majikannya, maka ia terpaksa
memijat-mijat punggung terdakwa. Karena
niat semula terdakwa sebenarnya adalah bersetubuh, maka terdakwa meminta
dan mengajak saksi Mona Moratin untuk bersetubuh dengan terdakwa, tetapi
ditolak oleh saksi. Karena saksi menolak
untuk bersetubuh, maka terdakwa dengan kekuatan tubuhnya memeluk saksi Mona
Moratin dan merebahkan tubuh saksi keatas kasur dan selanjutnya dengan cepat
terdakwa menindihi tubuh saksi dengan kuat-kuat, yang selanjutnya terdakwa
dengan segala usaha memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan keras ke dalam
kemaluan saksi, namun saksi Mona Moratin mempertahankan kehormatannya
sekuat-kuatnya dengan cara menutup kemaluannya dengan kedua belah telapak
tangannya, sehingga terdakwa tidak berhasil memasukan kemaluannya kedalam
kemaluan saksi, sampai kemudian terdakwa mengeluarkan air mani.
Terdakwa tidak sampai berhasil menyetubuhi saksi Mona Moratin semata-mata
bukan dari kehendaknya sendiri, melainkan karena saksi Mona Moratin
mempertahankan kehomatannya dengan menutupi kuat-kuat kemaluannya dengan kedua
belah telapak tangannya, sampai terdakwa mengeluarkan air mani.
Perbuatan terdakwa tersebut telah sesuai dengan Pasal 285 juncto 53 KUHP.
DAKWAAN
LEBIH SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda,
S.H pada hari yang tidak lagi dapat
ditentukan secara pasti pukul 22.00 WIB atau sekitar waktu itu tanggal 23 Juni
2004 atau tanggal yang lain namun masih dalam bulan Juni – Juli 2004 di rumah terdakwa Jl. Periuk Nasi 5,
Malang atau disuatu tempat lain yang
masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah melakukan
perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadaanya ataupun
dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa yakni saksi Mona Moratin,
yang perbuatan cabul mana dilakukan dan terjadinya adalah sebagaimana diurai
dibawah ini.
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ketika hendak pergi kekamar mandi melihat
pintu kamar tidur saksi Mona Moratin pembantu rumah tangganya atau bawahannya
yang belum dewasa terbuka, dan terdakwa ingin melihat apa yang terjadi.
Kemudian terdakwa menuju kamar saksi Mona Moratin, dan terdakwa melihat saksi
sedang tertidur pulas dengan kelihatan pahanya terbuka, karena rok yang
dipakainya tersingkap keatas menutupi dadanya. Melihat keadaan itu timbulah
nafsu birahi terdakwa dan ingin bersetubuh dengan saksi Mona Moratin.
Bahwa kemudian terdakwa melepas
sarungnya dan naik ketempat tidur saksi dan dengan perlahan membuka celana
dalam yang dipakainya sampai terlepas, dan pada saat itu saksi terbangun dan
menjerit, yang kemudian dihentikan oleh terdakwa dengan cara menutup mulut
saksi dan melarang saksi menjerit dengan mengatakan bahwa “nduk, jangan
berteriak, bapak tidak akan menyakitmu”. Kemudian terdakwa meminta saksi
memijat-mijat terdakwa, dan karena rasa takut dan sungkan, saksi lalu memenuhi
permintaan terdakwa. Tetapi tidak lama kemudian terdakwa mengajak saksi
besetubuh dengan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 200.000,- namun ditolak
oleh saksi. Karena ditolak saksi, maka terdakwa memeluk saksi dan merebahkannya
diatas kasur yang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi yang
selanjutnya berusaha untuk memasukkan kemaluannya yang sudah keras kedalam kemaluan saksi. Namun saksi berusaha
mencegah dengan menutupi kemaluannya dengan kedua telapak tangannya, sehingga
tidak berhasil masuk, dan ahirnya terdakwa mengeluarkan air mani.
Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan
dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP.
DAKWAAN LEBIH-LEBIH SUBSIDER.
Bahwa ia terdakwa Heran Sokamuda, S.H
pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pukul 22.00 WIB atau
sekitar waktu itu tanggal 23 Juni 2004
atau tanggal yang lain masih dalam bulan Juni – Juli 2004 di rumah terdakwa Jl.
Periuk Nasi 5, Malang atau disuatu tempat lain di Malang yang masih berada di
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang terdakwa telah dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan
keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang yang belum
dewasa dan baik tingkah lakunya yakni saksi Mona Moratin umur 18 tahun untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan terdakwa, padahal tentang belum cukup umurnya
itu diketahui terdakwa atau selayaknya harus di duganya tentang belum
kedewasaan saksi Mona Moratin tersebut, yang perbuatan dan kejadian mana
selengkapnya diurai seperti dibawah ini.
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut diatas, ketika hendak ke kamar mandi, terdakwa melihat
pintu kamar tidur saksi terbuka, dan untuk mengetahui apa yang terjadi di kamar
itu ia kemudian menuju kamar saksi tersebut, dan dari pintu yang terbuka
terdakwa melihat saksi tertidur pulas dengan kedua pahanya terbuka – karena rok
yang dipakainya tersingkap keatas. Melihat pemandangan itu, timbulah nafsu
syahwat terdakwa dan kehendak untuk menyetubuhi saksi.
Bahwa untuk memenuhi kehendaknya itu
terdakwa kemudian masuk ke kamar saksi dan naik ke tempat tidurnya dan dengan
perlahan-lahan membuka celana dalam saksi
sehingga lepas, yang pada saat itu saksi terbangun dan berteriak. Namun
dicegah oleh terdakwa dengan menutup mulut terdakwa dengan tangan, sambil
mengatakan “nduk jangan berteriak, bapak tidak akan menyakitimu”, saksi pun
menurut. Kemudian terdakwa minta agar saksi memijat-mijat punggung terdakwa.
Karena takut dan sungkan pada majikannya, saksi pun memenuhi permintaan
terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa
mengajak saksi bersetubuh dengan menjanjikan akan memberi saksi uang sebesar Rp
200.000,- Namun saksi menolak. Karena saksi menolak, maka terdakwa memeluk
saksi dan merebahkannya diatas kasur yang selanjutnya terdakwa menindihi tubuh
saksi dengan berusaha memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang kedalam
kemaluan saksi. Namun saksi berusaha menghalanginya dengan menutupi kemaluannya dengan kedua
belah telapak tangannya, sehingga tidak berhasil masuk, dan malahan terdakwa
mengeluarkan air mani. Setelah perbuatan cabul
itu dilakukan terdakwa, kemudian ia memberi saksi Mona Moratin uang Rp
50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Mona Moratin tersebut
adalah pembantu rumah tangga atau bawahan terdakwa yang belum dewasa dan baik
tingkah lakunya yang kebelum dewasaan saksi diketahuinya atau seharusnya dapat
diduga oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut telah
sesuai dan melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP.
Malang, 15 Januari 2005.
Jaksa Penuntut Umum,
ttd
(SUBURIMAN, SH)
Jaksa Muda NIP: 012345678
4.
Contoh Surat Dakwaan Kumulatif
KEJAKSAAN NEGERI
..................
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Reg. No....................
A.
IDENTITAS TERDAKWA
1.
Nama lengkap :
.................................
2.
Tempat dan tanggal lahir:......
...........................
3.
Umur : ..................................
4.
Jenis kelamin : ..................................
5.
Kebangsaan : ..................................
6.
Pekerjaan : ..................................
7.
Pendidikan : ...................................
8.
Agama : ...................................
9.
Tempat tinggal : ...................................
B.
PENAHANAN:
°
Oleh Penyidik sejak tanggal:
..............................
°
Diperpanjang JPU sejak:
......................................
°
Oleh JPU sejak:
........................................
°
Diperpanjang PN Malang sejak:
............................
C.
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Ia terdakwa Ny. Irena Pongah
binti Jembol pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli – Agustus 2004 sekitar pukul 12.00 WIB atau antara
pukul 0.6.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di lobi gedung kuliah Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Jl Mayjen MT Haryono 169, Malang atau di tempat lain yang
masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan
penganiayaan terhadap saksi Nona Pingkal, yang penganiayaan mana
terjadinya sebagaimana diuraikan berikut
ini.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana
yang disebutkan diatas, terdakwa datang ke kampus Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya dengan maksud untuk menemui suaminya yakni Dr. H.M Makbul Sirik,
S.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan tiba-tiba terdakwa
melihat suaminya itu sedang duduk di bangku di lobi gedung kuliah berdua –
berdampingan dengan saski Nona Pingkal – mahasiswi Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya yang selama ini dicurigai terdakwa telah menjalin selingkuh dengan
suaminya. Dengan melihat pemandangan itu terdakwa timbul rasa cemburu pada
saksi Nona Pingkal dan rasa curiga dan amarah kepada suaminya, dan didorong oleh perasaan seperti itu
terdakwa segera menghampiri Nona Pingkal, dan setelah dekat - dengan cepat
terdakwa sengaja menampar muka Nona Pingkal satu kali dengan tangan kanannya
dan dari hidung Nona Pingkal mengeluarkan darah segar dari hidungnya yang mengakibatkan Nona Pingkal merasa sakit
pada hidung dan mukanya.
Perbuatan tersebut telah sesuai
dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa Ny. Irena Pongah binti
Jembol pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2004 atau hari dan tanggal lain
yang dalam bulan Februari tahun 2004
atau setidak-tidaknya masih antara bulan Januari sampai Maret tahun 2004 sekitar pukul 00.10.00 WIB atau
setidak-tidaknya antara pukul 00.8.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di rumah saksi
Ny. Rika Maluluah di Jl. Ikan Asin 11, RT 12 RW 19 Kelurahan Pisang Anom
Kecamatan Sukun Kota Malang atau suatu
tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau kedudukan
(hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi Ny. Rika Maluluah untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun
menghapuskan piutang, dimana saksi Ny. Rika Maluluah ditawari oleh terdakwa
untuk membeli sebuah kalung emas seberat 50 gram yang dikatakan olehnya adalah
kalung emas 24 karat dengan harga murah karena terdakwa sedang memerlukan uang,
yang ternyata kemudian kalung emas palsu. Adapun perbuatan dalam peristiwa
penipuan ini selengkapnya diuraikan sebagai dibawah ini.
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah datang bertamu ke rumah saksi Ny.
Rika Maluluah yang sebelumnya telah saling mengenal. Pada mulanya sebagai basa
basi terdakwa mengatakan datang untuk sengaja menyampaikan Tahu Kediri
oleh-oleh suaminya yang pulang kampung. Namun kemudian terdakwa menawarkan
kepada saksi sebuah kalung yang dikatakan saksi adalah kalung emas murni 24
karat seberat 50 gram yang dua tahun lalu dibelinya di Jakarta seharga Rp 5,2
juta dengan menunjukkan sebuah kwitansi dari toko perhiasan Kilau Kemilau
bertanggal Jakarta 2 Januari 2002. Terdakwa juga mengatakan bahwa karena
suaminya tersangkut hutang yang harus segera dibayarnya, maka terdakwa terpaksa
menjual kalung emas tersebut dengan harga yang murah, yakni ditawarkan dengan
harga Rp 3,5 juta saja., dan dapat dibayar sepuluh kali, namun terdakwa minta
terlebih dulu porsekot Rp 1 juta , karena uang itu harus segera dibayarkan dulu
kepada orang yang menagih suaminya itu. Karena saksi percaya dengan apa yang
dikatakan terdakwa, maka saksi tertarik untuk membeli kalung itu, namun saksi
menawar dengan harga Rp 3 juta, dan
penawaran itu disetujui saksi. Dengan demikian terjadilah transaksi jual beli
kalung emas tersebut dengan uang muka Rp 1 juta dan sisanya akan dicicil 10
(sepuluh) kali selama 10 bulan, yang uang muka mana pada saat itu oleh saksi
diserahkan pada terdakwa dan diterima terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan
kalung tersebut beserta surat/kwitansinya kepada saksi.
Bahwa sehari kemudian, saksi
membertitahukan kepada suaminya perihal pembelian kalung tersebut. Setelah
suaminya memperhatikan kalung tersebut,
timbul kecurigaaan bahwa kalung itu palsu. Untuk memastikan maka dua
hari kemudian saksi mengujinya di Toko Berlian Kayu Manis Pecinan Malang, dan
ternyata kalung emas itu adalah palsu yang tidak berharga. Perbuatan terdakwa
tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 1 juta pada saksi Ny. Rika
Maluluah.
Perbuatan tersebut telah sesuai dan
melanggar Pasal 378 KUHP.
Malang 20 Oktober 2004.
Jaksa Penuntut Umum,
ttd
(M. MUKAAN BADAK, SH.)
Jaksa Muda Nrp: 987654321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar